cari

Minggu, 14 September 2008

Puasa rokok: Melatih hidup sehat di Ramadhan

Desas desus belakangan tentang
fatwa pengharaman rokok yang akan dikeluarkan MUI sampai saat ini masih belum
ada perwujudan. Pasalnya, keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan
bersama, melalui urun rembuk ulama yang ada di pusat itu belum bisa mengambil
sikap tegas. Disamping menuai pro kontra masyarakat, mengingat penggunanya yang
tidak sedikit, devisa yang diperoleh
darinya juga cukup banyak. Malah yang lebih ironis lagi, sulitnya menjatuhkan
hukum haram pada rokok tersebut disebabkan para kiayi dan ustad juga termasuk
pengguna setia rokok.



Ini adalah fenomena sosial yang hadir
di tengah masyarakat kita. Terlebih lagi aktivitas merokok bukan hanya
dilakukan orang dewasa melainkan sudah menjamah kalangan muda dan anak-anak.
Atas dasar ini MUI selaku lembaga pemerintah yang berhak menetapkan fatwa hukum
sedang berusaha merampungkan permasalahan tersebut. Walaupun masih terlihat
berat untuk menjatuhkan vonis haram.


Fatwa haram rokok di Mesir

Indonesia dengan populasi muslim
terbanyak di dunia bukanlah negara pertama dalam hal penetapan haramnya rokok.
Di Mesir, fenomena rokok yang dianggap sudah mengancam pupulasi penduduk ini
juga telah mendesak Darul Ifta' selaku lembaga yang memiliki otoritas
tertinggi dalam mengeluarkan fatwa, telah mengharamkan rokok secara mutlak.


Pada tanggal 5 september 1999

fatwa haram rokok ditetapkan. Keputusan yang diambil melalui dewan fatwa
nasional yang diketuai Dr Nasr Farid Washil sejak saat itu mulai diberlakukan.
Semua umat Islam dihimbau untuk sedapat mungkin menghentikan kebiasaan merokok.
Himbauan itu juga didukung oleh menteri kesehatan dengan mencantumkan
peringatan tentang bahayanya merokok yang disertai pada bungkus-bungkus rokok.

Satu hal cukup menarik di sini
bahwa peringatan bahaya rokok tersebut ditulis dengan tulisan yang cukup besar
pada seperempat bungkus depannya. Bukan hanya itu, dalam tulisan peringatan itu
dicantumkan juga gambar kondisi jantung yang sudah rusak akibat rokok. Dan
peringatannya juga cukup keras, dituliskan di situ "merokok bisa menyebabkan
kematian".


Melihat peringatan itu belum banyak yang mengindahkan, belakangan ini tampilan gambar yang ada dirubah.
Setengah bungkus bagian depan dibuat peringatan serupa, hanya saja gambar yang
ditampilkan bukan lagi jantung yang rusak tapi seorang pasien yang tebaring di
kasur dan sedang diopname.


Dr Ali Gomah -mufti mesir

sekarang- dalam fatwanya mengatakan dengan tegas merokok hukumnya haram. Dari
segi medis telah sama diketahui bahwa merokok dapat merusak kesehatan. Dan
bukan hanya si perokok, bagi orang sekitar yang menghirup asap rokoknya pun
juga terancam kesehatannya.


Oleh karena itu al-Quran melarang

orang untuk tidak melakukan hal yang berbahaya bagi dirinya. "Dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan"(QS [2] al baqarah:195).
Hal senada juga dikatakan oleh Rasulullah Saw: "Jangan membuat mudharat diri
sendiri dan juga oran
lain" (HR Ahmad). Dan dalam kaidah fikih dikatakan: "Menolak kerusakan lebih
utama daripada mempertahankan kemaslahatan".

Ramadhan sebagai langkah awal

Bulan ramadhan yang disebut juga
bulan ketaatan bisa dijadikan start untuk membebaskan diri dari ketergantungan
rokok. Pada bulan yang punuh berkah ini, kita diperintahkan untuk beribadah dengan
sebaik-baiknya. Diperintahkan untuk berpuasa di siang hari dan mendirikan
shalat sunat malam harinya. Semua ini dilaksanakan dalam bingkai ketaatan
seorang hamba pada Tuhannya.


Saat berpuasa kita dilarang
melakukan bukan hanya yang haram tetapi juga yang halal. Makan dan minum pada
dasarnya halal, namun ini dilarang ketika berpuasa. Sama halnya dengan tidak
dibolehkannya mencuri, berzinah dan perbuatan haram lainnya.


Ketika malam, meskipun telah
berbuka dan dibolehkan melakukan yang halal (makan dan minum) namun tetap
dilarang melakukan hal yang haram. Bulan ramadhan melatih diri untuk taat
setiap waktu. Selama sebulan penuh, orang yang berpuasa dilatih untuk selalu
mentaati Allah siang dan malam. Dengan demikian kalau siang dilarang yang haram
bukan berarti malamnya dibolehkan.


Begitu halnya dengan merokok.
Kalau siang harinya saat berpuasa orang sanggup tidak merokok maka harusnya begitu
juga pada malam harinya. Ada
atau tidaknya fatwa, tetap saja morokok itu merusak kesahatan. Dan Allah tidak
menyukai hambaNya yang menzalimi diri dengan mengkonsumsi sesuatu yang
membahayakan kesehatan.


Dari sini hendaknya Ramadhan bisa
menjadi titik awal menjadikan diri sehat tanpa rokok. Berhenti merokok berarti
mengurangi pengeluaran yang berlebihan. Karena uang yang dikeluarkan untuk
setiap batang rokok adalah salah satu bentuk kemubaziran dalam menafkahkan
harta.




Kalau dalam sebulan penuh bisa

bebas rokok maka seterusnya ini akan menjadi kebiasaan. Dengan begitu keluar Ramadhan, di samping mendapat
predikat takwa juga menjadi manusia sehat tanpa

rokok
Riz-Q May

Tidak ada komentar: