cari

Rabu, 06 Agustus 2008

Sebelum Ada UU Pengganti, Amrozi Cs Tetap Ditembak



Jakarta
- Selama belum ada pengganti UU no 2/PNPS/1964 tentang cara pelaksanaan hukuman mati, Amrozi cs tetap akan dieksekusi dengan ditembak mati. Apa pun vonis MK atas uji materi yang diajukan Tim Pengacara Muslim (TPM), tidak membatalkan eksekusi tembak mati.

"Kalau mau mengganti tata cara hukuman mati, dari hukuman tembak mencari tata cara lain harus diatur dengan undang-undang baru. Kalau UU penggantinya belum ada maka tetap (hukuman tembak)," ujar Jampidum Kejagung Abdul Hakim Ritonga di kantornya Jl Hasanuddin, Jakarta, Rabu (6/8/2008).

Menurut Ritonga, pengajuan uji materi di MK jika disetujui hanya akan menghapus pelaksaan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia. Tetapi belum menghasilkan tata cara pelaksanaan hukuman mati baru pengganti hukuman tembak.

"Itu bagaimana menyerap permohonan mereka dalam suatu undang-undang baru sebagai pengganti hukuman tembak," jelasnya.

DAri Detik... i'm so sorry for the one who just open detik.com but i just 'running away for action' 'kejar tayang' ... js conclude by your self... because you know that maybe all of you js have a good conclude better than me... i just want to js post something this day after some sort of test ive just followed... im in the middle of confuse and confusing rite now cos i dont know wat to do cos my adsense account just block because of something wrong with somebody called advertiser and publisher... maybe i dont know how to publish anything up into a good advertising stuff... maybe i have lack .. very very lack knowledge of have some ad... okay... happy conclude by your self...

Riz- Q May
May Allah bless us... Amen

Tidak ada komentar: